Thursday, December 23, 2010

‘Iffah Sebuah Kehormatan Diri

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Persaingan hidup yang semakin tinggi dan keras
banyak memunculkan perilaku umat yang
melanggar batasan syariat. Bila perbuatan suka
meminta-minta sudah bisa menyebabkan
kemuliaan seseorang jatuh, maka yang lebih
berat dari sekedar meminta-minta –seperti
korupsi, mencuri, merampok, dsb.– lebih
menghinakan pelakunya. Namun toh perbuatan
tersebut semakin banyak dilakukan. Termasuk
maraknya perilaku kaum wanita, hanya demi
menginginkan enaknya hidup, mereka rela
melakukan perbuatan yang menghilangkan
kemuliaan mereka. Padahal agama ini telah
menuntunkan agar mereka senantiasa menjaga
kemuliaan diri mereka.
‘Iffah, sebuah kata yang pernah atau biasa kita
dengar. Si Fulan ‘afif atau si Fulanah ‘afifah
merupakan sebutan bagi lelaki dan wanita yang
memiliki ‘iffah. Lalu, apa sebenarnya yang
dimaksud dengan ‘iffah itu?
Secara bahasa, ‘iffah adalah menahan. Adapun
secara istilah; menahan diri sepenuhnya dari
perkara-perkara yang Allah haramkan. Dengan
demikian, seorang yang ‘afif adalah orang yang
bersabar dari perkara-perkara yang diharamkan
walaupun jiwanya cenderung kepada perkara
tersebut dan menginginkannya. Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ
الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ
نِكَاحًا حَتَّى
يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ
فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang belum mampu untuk
menikah hendaklah menjaga kesucian dirinya
sampai Allah menjadikan mereka mampu dengan
karunia-Nya. ” (An-Nur: 33)
Termasuk dalam makna ‘iffah adalah menahan
diri dari meminta-minta kepada manusia. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ
أَغْنِيَاءَ مِنَ
التَّعَفُّفِ
“Orang yang tidak tahu menyangka mereka
(orang-orang fakir) itu adalah orang-orang yang
berkecukupan karena mereka ta’affuf (menahan
diri dari meminta-minta kepada manusia).” (Al-
Baqarah: 273)
Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu
mengabarkan bahwa orang-orang dari kalangan
Anshar pernah meminta-minta kepada Rasullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada seorang
pun dari mereka yang minta kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan beliau
berikan hingga habislah apa yang ada pada beliau.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
bersabda kepada mereka ketika itu:
مَا يَكُوْنُ عِنْدِي مِنْ
خَيْرٍ لا أدَّخِرُهُ
عَنْكُمْ، وَإِنَّه مَنْ
يَسْتَعِفّ يُعِفّه
اللهُ، وَمَنْ
يَتَصَبَّرُ
يُصَبِّرَهُ اللهُ، وَمَنْ
يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ
اللهُ، وَلَنْ تُعْطَوْا
عَطَاءً خَيْرًا وَأَوْسَعَ
مِنَ الصَّبْرِ
“Apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) tidak
ada yang aku simpan dari kalian. Sesungguhnya
siapa yang menahan diri dari meminta-minta
maka Allah akan memelihara dan menjaganya,
dan siapa yang menyabarkan dirinya dari
meminta-minta maka Allah akan menjadikannya
sabar. Dan siapa yang merasa cukup dengan
Allah dari meminta kepada selain-Nya maka Allah
akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah
kalian diberi suatu pemberian yang lebih baik dan
lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Al-Bukhari
no. 6470 dan Muslim no. 1053 )1
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“Dalam hadits ini ada anjuran untuk ta’affuf
(menahan diri dari meminta-minta), qana’ah
(merasa cukup) dan bersabar atas kesempitan
hidup dan selainnya dari kesulitan (perkara yang
tidak disukai) di dunia.” (Syarah Shahih Muslim,
7/145)
Menjadi wanita yang ‘afifah
Bila seorang muslim dituntut untuk memiliki ‘iffah
maka demikian pula seorang muslimah.
Hendaknya ia memiliki ‘iffah sehingga ia menjadi
seorang wanita yang ‘afifah, karena akhlak yang
satu ini merupakan akhlak yang tinggi, mulia dan
dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan
akhlak ini merupakan sifat hamba-hamba Allah
yang shalih, yang senantiasa menghadirkan
keagungan Allah dan takut akan murka dan azab-
Nya. Ia juga menjadi sifat bagi orang-orang yang
selalu mencari keridhaan dan pahala-Nya.
Berkaitan dengan ‘iffah ini, maka ada beberapa hal
yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh
seorang muslimah untuk menjaga kehormatan
diri, di antaranya:
Pertama: Menundukkan pandangan mata
(ghadhul bashar) dan menjaga kemaluannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقٌلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ
يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ
فُرُوْجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah:
Hendaklah mereka menundukkan pandangan
mata mereka dan menjaga kemaluan
mereka…” (An-Nur: 31)
Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi
rahimahullah berkata: “Allah Jalla wa ‘Ala
memerintahkan kaum mukminin dan mukminat
untuk menundukkan pandangan mata mereka
dan menjaga kemaluan mereka. Termasuk
menjaga kemaluan adalah menjaganya dari
perbuatan zina, liwath (homoseksual) dan lesbian,
dan juga menjaganya dengan tidak
menampakkan dan menyingkapnya di hadapan
manusia.” (Adhwa-ul Bayan, 6/186)
Kedua: Tidak bepergian jauh (safar) sendirian
tanpa didampingi mahramnya yang akan
menjaga dan melindunginya dari gangguan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِر امرَأَةٌ إِلاَّ
مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali
didampingi mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no.
1862 dan Muslim no. 1341)
Ketiga: Tidak berjabat tangan dengan lelaki yang
bukan mahramnya. Karena bersentuhan dengan
lawan jenis akan membangkitkan gejolak di
dalam jiwa yang akan membuat hati itu condong
kepada perbuatan keji dan hina.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
rahimahullah berkata: “Secara mutlak tidak boleh
berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahram, sama saja apakah wanita itu masih
muda ataupun sudah tua. Dan sama saja apakah
lelaki yang berjabat tangan denganya itu masih
muda atau kakek tua. Karena berjabat tangan
seperti ini akan menimbulkan fitnah bagi kedua
pihak. ‘Aisyah radhiallahu ‘anhu berkata tentang
teladan kita (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam):
مَا مَسَتْ يَدُ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى الله
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ
امْرَأَةٍ إِلاَّ امْرَأَةً
يَمْلِكُهَا
“Tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak pernah menyentuh tangan wanita, kecuali
tangan wanita yang dimilikinya (istri atau budak
beliau).” (HR. Al-Bukhari, no. 7214)
Tidak ada perbedaan antara jabat tangan yang
dilakukan dengan memakai alas/ penghalang
(dengan memakai kaos tangan atau kain
misalnya) ataupun tanpa penghalang. Karena dalil
dalam masalah ini sifatnya umum dan semua ini
dalam rangka menutup jalan yang mengantarkan
kepada fitnah.” (Majmu’ Al-Fatawa, 1/185)
Keempat: Tidak khalwat (berduaan) dengan lelaki
yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam telah memperingatkan dalam titahnya
yang agung:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ
بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَ مَعَهَا
ذُوْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh sama sekali seorang lelaki bersepi-
sepi dengan seorang wanita kecuali bila bersama
wanita itu ada mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no.
5233 dan Muslim no. 1341)
Kelima: Menjauh dari hal-hal yang dapat
mengundang fitnah seperti mendengarkan
musik, nyanyian, menonton film, gambar yang
mengumbar aurat dan semisalnya.
Seorang muslimah yang cerdas adalah yang bisa
memahami akibat yang ditimbulkan dari suatu
perkara dan memahami cara-cara yang ditempuh
orang-orang bodoh untuk menyesatkan dan
meyimpangkannya. Sehingga ia akan
menjauhkan diri dari membeli majalah-majalah
yang rusak dan tak berfaedah, dan ia tidak akan
membuang hartanya untuk merobek kehormatan
dirinya dan menghilangkan ‘iffah-nya. Karena
kehormatannya adalah sesuatu yang sangat
mahal dan ‘iffah-nya adalah sesuatu yang sangat
berharga.2
Memang usaha yang dilakukan untuk sebuah
‘iffah bukanlah usaha yang ringan. Butuh perlu
perjuangan jiwa yang sungguh-sungguh dengan
meminta tolong kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
menyatakan:
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوا
فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ
سُبُلَنَا وَإِنَّ اللهَ
لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh
untuk mencari keridhaan Kami, benar-benar akan
Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.
Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta
orang-orang yang berbuat baik.” (Al-’Ankabut:
69)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
Catatan kaki:
1 Lihat: – Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Al-Imam Al-
Qurthubi, 3/221.
- Makarimul Akhlaq, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah, hal. 149, 152.
- Fathul Bari, 11/309, 311
- Al- ’Iffah Madhahiruha wa Tsamaruha, hal. 4
2 Lihat: - Lin Nisa-i Faqath, Asy-Syaikh Abdullah
bin Jarullah Alu Jarillah, hal. 60-75.
- Al- ’Iffah, hal. 8-10
Sumber: http://www.asysyariah.com/

No comments:

Post a Comment